Sekedar Outline

Oleh Ibnu Sina (Ketua Komisi 1 DPRD Prov. Kal Sel)

Disampaikan pada Diskusi Publik ”Menggugat Kebijakan Pemerintah Daerah atas Ijin Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara”

Dilaksanakan Oleh Dept. Isu dan Aksi BEM IAIN Antasari Banjarmasin, 21 April 2007

Saatnya mengambil sikap; Walaupun sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk ”bertaubat”. Saatnya menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara demi masa depan Kal Sel yang TERSENYUM. Bahkan keberanian untuk melakukan moratorium (penghentian aktivitas pertambangan) di Kal Sel dan mengkaji ulang seluruh aktivitas pertambangan yang ada. KALAU TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI? KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI?

Pokok Pikiran

Kajian Perundang-undangan

a. UU No. 11 tahun 1967 ttg Ketentuan Pokok Pertambangan

b. UU No. 14 tahun 1992 ttg lalu Lintas dan angkutan jalan

c. PP No. 41 tahun 1993 ttg Angkutan Jalan

d. PP No. 25 tahun 2000 ttg kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, (sebagaimana telah dirubah menjadi PP 38 tahun 2007)

e. Perijinan (Kontrak karya PKP2B, KP)

f. RUU Minerba

g. UU 11/1967 pasal 16 ayat (3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi: a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya (Lex specialis)

h. Gubernur Hasan Aman mengeluarkan SK Gubernur Nomor 027 Tahun 1998 yang salah satu muatannya melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara di Wilayah Kalsel

i. Gubernur Sjachriel Darham mengeluarkan SK Gub Nomor 119 Tahun 2000, salah satu klausulnya membuat kebijakan transisi yang memperbolehkan angkutan batu bara melewati jalan umum

j. SK 119/2000 menyatakan bahwa pembolehan jalan umum untuk angkutan batu bara sebagai kebijakan transisi. Artinya setelah ketentuan dalam SK 119/2000 tidak berlaku lagi, maka kembali kepada ketentuan SK 027/1998

Dampak Pertambangan

a. Ekonomi (data ekspor Kalsel, ekonomi Kalsel digerakkan oleh Batubara)

b. Sosial (mata pencaharian, kecemburuan sosial pada karyawan Perusahaan Batubara antara pendatang dan penduduk lokal, kecelakaan dijalan raya,

c. Lingkungan Hidup (kerusakan hutan, rona lingkungan, kualitas air, bencana alam/banjir, kualitas udara akibat debu/hasil riset DRD),

d. Infrastruktur Jalan (Jalan khusus batubara, jalan negara yang dilalui batubara)

e. Pendapatan Daerah (data PAD Kalsel)

Studi Kasus di berbagai daerah

a. Sumatra Barat (Tambang Ombilin)

b. Sumatra Selatan (batubara bukit asam)

c. Kaltim (Kab. Kutai Barat)

d. Kalsel (Kab. Tapin)

Saatnya mengambil sikap; Walaupun sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk ”bertaubat”. Saatnya menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara demi masa depan Kal Sel yang TERSENYUM. Bahkan keberanian untuk melakukan moratorium (penghentian aktivitas pertambangan) di Kal Sel dan mengkaji ulang seluruh aktivitas pertambangan yang ada. KALAU TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI? KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI?