Sekedar Outline
Oleh Ibnu Sina (Ketua Komisi 1 DPRD Prov. Kal Sel)
Disampaikan pada Diskusi Publik ”Menggugat Kebijakan Pemerintah Daerah atas Ijin Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara”
Dilaksanakan Oleh Dept. Isu dan Aksi BEM IAIN Antasari Banjarmasin, 21 April 2007
Saatnya mengambil sikap; Walaupun sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk ”bertaubat”. Saatnya menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara demi masa depan Kal Sel yang TERSENYUM. Bahkan keberanian untuk melakukan moratorium (penghentian aktivitas pertambangan) di Kal Sel dan mengkaji ulang seluruh aktivitas pertambangan yang ada. KALAU TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI? KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI?
Pokok Pikiran
– Kajian Perundang-undangan
a. UU No. 11 tahun 1967 ttg Ketentuan Pokok Pertambangan
b. UU No. 14 tahun 1992 ttg lalu Lintas dan angkutan jalan
c. PP No. 41 tahun 1993 ttg Angkutan Jalan
d. PP No. 25 tahun 2000 ttg kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, (sebagaimana telah dirubah menjadi PP 38 tahun 2007)
e. Perijinan (Kontrak karya PKP2B, KP)
f. RUU Minerba
g. UU 11/1967 pasal 16 ayat (3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi: a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya (Lex specialis)
h. Gubernur Hasan Aman mengeluarkan SK Gubernur Nomor 027 Tahun 1998 yang salah satu muatannya melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara di Wilayah Kalsel
i. Gubernur Sjachriel Darham mengeluarkan SK Gub Nomor 119 Tahun 2000, salah satu klausulnya membuat kebijakan transisi yang memperbolehkan angkutan batu bara melewati jalan umum
j. SK 119/2000 menyatakan bahwa pembolehan jalan umum untuk angkutan batu bara sebagai kebijakan transisi. Artinya setelah ketentuan dalam SK 119/2000 tidak berlaku lagi, maka kembali kepada ketentuan SK 027/1998
– Dampak Pertambangan
a. Ekonomi (data ekspor Kalsel, ekonomi Kalsel digerakkan oleh Batubara)
b. Sosial (mata pencaharian, kecemburuan sosial pada karyawan Perusahaan Batubara antara pendatang dan penduduk lokal, kecelakaan dijalan raya,
c. Lingkungan Hidup (kerusakan hutan, rona lingkungan, kualitas air, bencana alam/banjir, kualitas udara akibat debu/hasil riset DRD),
d. Infrastruktur Jalan (Jalan khusus batubara, jalan negara yang dilalui batubara)
e. Pendapatan Daerah (data PAD Kalsel)
– Studi Kasus di berbagai daerah
a. Sumatra Barat (Tambang Ombilin)
b. Sumatra Selatan (batubara bukit asam)
c. Kaltim (Kab. Kutai Barat)
d. Kalsel (Kab. Tapin)
– Saatnya mengambil sikap; Walaupun sangat terlambat, tetapi tidak ada kata terlambat untuk ”bertaubat”. Saatnya menghentikan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara demi masa depan Kal Sel yang TERSENYUM. Bahkan keberanian untuk melakukan moratorium (penghentian aktivitas pertambangan) di Kal Sel dan mengkaji ulang seluruh aktivitas pertambangan yang ada. KALAU TIDAK SEKARANG KAPAN LAGI? KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI?
Juni 15, 2008 at 1:48 pm
Memang, tidak ada kata terlambat.
Namun, adakah political will dari daerah, untuk mengambil kebijakan terkait hal ini? Kalau memang tidak ada kemauan politik, lantas apa yg harus dilakukan?
Kian lama membiarkan masalah ini berlarut hanya akan menumpuk emosi publik saja bukan? Apakah ini yg ditunggu? tentu tidak, bukan?
Bisakah DPRD Propinsi Kalsel saat ini bersikap riil untuk mendesak Pemprov?
Refenrensi lain sebagai contoh dampak:
Perjanjian Antara Pemko Banjarbaru dengan Pihak III tentang pembangunan Trikora, yg terkesan ditutup-tutupi
🙂
♣
Juni 16, 2008 at 4:22 am
Penegakan peraturan yang tidak konsisten, selalu terjadi di negeri ini, iya begitulah, kita hanya bersabar, mudah mudahan peraturan ditegakkan.
Juni 16, 2008 at 6:17 am
Menurut tata kelola ekonomi berTuhan, pertambangan menjadi milik umum yang pengelolaannya harus berada ditangan pemerintah atau dikuasaan kepada swasta tanpa mengurangi kendali pemerintah sedikit pun. Jadi swasta hanya boleh sebagai kontraktor yang dipakai untuk mengusahakan barang tambang milik publik.
Dengan sistem ini dijamin kekayaan alam Kalsel akan kembali ke rakyatnya. APBD Kalsel 2008 yang nilainya sktr Rp.1,3T dengan berkah Allah akan mudah untuk naik menjadi minimal Rp.5T. Mengingat nilai ekspor batubara periode Jan-Jun 07 saja sudah mencapai Rp.13,6T, berarti setahun bisa lebih Rp.27T. Atau kalau menurut data sekarng ekspor Batubara kalsel 70.000 ton perhari, dengan harga sekarang US$156/ton, berarti setahun tidak kurang dari Rp.35T pendapatan ekspor yang masuk ke kantong pengusaha, tidak ke pemerintah apalagi ke rakyat.
Penerimaan Bagi hasil untuk pemerintah kalsel dari batu bara kalsel hanya sekitar Rp.90M pertahun dan untuk pemerintah pusat sekitar Rp.450M, setengah trilyun pun tidak sampai. Jadi gerakan untuk menuntut kenaikan bagi hasil saja, sama sekali tidak cukup. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama miskin. Yang benar, arahkan pengelolaan ini ke dalam sistem syariah.
Jadi, saya cocok kalau batu bara dikatakan selama ini jadi mudharat saja karena kita telah murtad dalam berekonomi.
Juni 24, 2008 at 1:02 am
sejak awal ulun gak stuju adanya pertambangan yg berlebihan.ingat berapa hutan kita yg gundul.banjir sering melanda kalsel seperti kab banjar dan tanah laut.tp seperti nya pemerintah tdk bercermin juga dr pengalaman pahit itu.
kita sbg urang banua, padahal seharusnya malu terhadap pengusaha maupun investor asing itu.mereka dgn enak memperkaya diri di banua kita.tp apa dampak negatif bagi banua kita, mereka seakan tak peduli.
kita seakan2 dikelabui oleh pajak & sumbangan yang jauh lbh kecil dr laba yg mereka dpt.bahkan jauh lebih kecil dr kerusakan lingkungan.byk danau raksasa di bumi kalsel.
bahkan jika saya ditawari bekerja di perusahaan tambang dgn jabatan & gaji besar, saya rasanya lbh baik menolak.saya tdk tega dgn memakan gaji dari pertambangan yg lbh byk merusak bumi itu.bayangkan bagaimanan 10 atau 20 tahun yg akan datang,nasib anak cucu kita serta alam banua kita.
Juli 29, 2010 at 2:09 am
terus berjuang saudara.. Allah tdk akan merubah nasib suatu kaum hingga mereka bersusah payah merubahnya…
Juli 29, 2010 at 2:27 am
semua itu memang domainnya pemerintah. kita yg di luar bisanya hanya mendorong saja, tapi kalau gak ada political will dari pemerintah ya jangan marah dan makan hati… hheheh.
inilah pentingnya orang2 baik harus memimpin negeri ini, kekuasaan itu harus direbut sebab mereka gak mungkin memberikan dengan sukarela. betul gak bos? hehehe. oleh karena itu kekuatan reformasi harus mobilisasi ke atas dalam bentuk partai. mereka harus bersaing dg partai2 penggarong harta rakyat. ya contohnya di kaltim itu. pembangu8nan tdk lagi utk rakyat tapi malah utk pejabat dan pengusaha tertentu …(KKN lah bos?) oleh karena itu satu kata rebut! gitu lho bos. trus apa peran kita? kalau sebagai rakyat yaa… dukung dong partai yg reformis. satu kata uscapan dan perbuatan. masak kita gak tau sih. sy orang yg paling benci bila orang indonesia di bilang bodoh.
gak bisa bedakan bromocorah dg pelayan rakyat. yg tulus dg yg mafia.
Untuk yag dipartai, teruslah berjuang jangan menyerah harus sabar, beri keteladannan. rendah hati, bergaul dg rakyat. kalau perlu datangi tuh marung2 kopi! jangan eksklusif heheheh kebanyakan ya… waduh maunya lanjutin tapi nanti dibilang kebanyakan cakap hehehe. satu sj ya, utk yg dewan, jangan kebanyakan pesiar tugas kalian mengawasi jalannya pemerintahan, kalau ada yg menyimpang ya luruskan sampaikan ke publik biar publik juga tau. buat aturan yang pro rakyat, mensejahterakan rakyat. kalau blm cukup kursi ya bersabar dulu tapi tidak menyerah. rakyat akan tau dan pada akhirnya kemenangan pasti kita raih . bgmn? Subhanallah walhamdulillah allahuakbar.