Mohon masukan dan tanggapan dari semua pihak karena saat ini DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sedang membahas Draft Raperda Pendidikan Al Qur’an di Kal Sel. Latar belakang mengapa raperda ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan dan upaya bersama menyelamatkan generasi muda yang sudah semakin jauh dari nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa. Kita saksikan setiap hari dekadensi moral dan hancurnya nilai-nilai kebaikan, dan merajalelanya tindak kejahatan. Celakanya disaat yang sama anak didik kita mulai jauh dari nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Dari pornografi anak, ekploitasi seksual, handphone porno, pembunuhan dengan mutilasi, tawuran antar pelajar, demo mahasiswa yang anarkis, penyalahgunaan obat, narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Inilah sejumlah keprihatinan itu sehingga perlu ada upaya sistmatis untuk membentengi pelajar dan pemuda dengan nilai yang sangat asasi: yaitu pedoman hidup, kitab suci Al Qur’an.

Raperda ini mewajibkan setiap anak didik untuk mampu dan bisa baca tulis al Qur’an baik di sekolah formal maupun non formal. Bahkan memiliki kemampuan memahami isi kandungan al qur’an dan diharapkan bisa membumikannya dengan amal nyata dalam kehidupan sehari-hari. Nah, itulah sasaran dari Raperda ini.

Namun banyak hal yang harus diperjelas dalam raperda ini, antara lain apakah menambah jam belajar siswa atau include dalam 2 jam pelajaran agama, siapa dan bagaimana kualifikasi gurunya, pola rekruitment dan standar pendidikannya, siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat kelulusan, yang penting juga sebenarnya pendidikan al Quran ini tanggung jawab siapa? Pemerintah kah, masyarakat atau semuanya. Dan tentu saja ada konsekuensi anggaran dan biayanya, lantas biaya itu dari APBD, swadaya masyarakat atau pihak ketiga seperti dunia usaha, perusahaan melalui program CSR/Corporate Social Responsibility atau melalui iuran masyarakat. Trus ada usulan unik seperti di Padang yang terkenal dengan pepatah Adat basandi syara’, syara basandi Kitabullah, syara mangato adat melaksanakan, bahwa bukan hanya pelajar dan peserta didik yang wajib khatam qur’an, tetapi juga bagi pasangan calon pengantin yang ingin menikah wajib punya sertifikat lulus baca tulis alqur’an, nah lho…? atau seperti di Aceh bahwa siapa saja yang mau menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya harus mengikuti test baca tulis al Qur’an didepan umum, wah-wah saya tidak bisa membayangkan hal itu terjadi. Oleh karena itu ulun minta masukan dari semua pihak: ulama, guru, dosen, pengamat, akademisi, LSM, dan seluruh stake holder untuk perbaikan Raperda ini, trims & ditunggu lah…